IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) OLEH DINAS SOSIAL DI KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG
Аннотация
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil) dengan tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, perlu program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) diuji berdasarkan teori Implementasi Kebijakan dari Edward III. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada melalui wawancara, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen. Dengan melakukan penelitian diharapkan akan memberikan kontribusi untuk khalayak khususnya dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Sosial
 Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH) Oleh Dinas Sosial Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Melalui Pendampingan PKH dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga Miskin dan Rentan di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Перевод пока недоступен